Satresnarkoba Amankan 27 Tersangka dan Sita  221,75 Gram Sabu

Satresnarkoba Amankan 27 Tersangka dan Sita  221,75 Gram Sabu

MOJOKERTO -   Upaya dan kerja keras Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam memberantas tindak pidana narkoba membuahkan hasil. Ini dilihat dari hasil tangkapan dan barang bukti yang diamankan cukup banyak  pada Oktober 2019 ini.

Sedikitnya  ada 27 tersangka dengan sejumlah barang bukti di antaranya  221,75 gram narkotika golongan 1 jenis sabu. Selain itu 2.000 butir  doubel L, lima  timbangan elektrik, empat set  alat hisap sabu,  22  HP, dan  uang Rp. 1.634.000.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto dan Kasubbag Humas IPTU Sukatmanto mengatakan, bahwa dari 27 tersangka tersebut terdiri dari  21 orang Laki-laki dan 6 orang perempuan. Kesemuanya kategori pengedar

 Sedangkan tempat peredaran atau kejadian di wilayah Kota Mojokerto 11  tempat dan wilayah kabupaten yakni Jetis 4 tempat, wilayah Gedeg 2 tempat, wilayah  Dawarblandong 2 tempat dan wilayah Kemlagi 1 tempat.

Dari beberapa tersangka yang diamankan tersebut terdapat beberapa orang yang menjadi perhatian. Yaitu  tersangka  IN, ibu rumah tangga, alamat Bangsal. Petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu siap edar berat kotor seluruhnya 4,18 gram dan tablet doubel L sebanyak 2000 butir. Dan tersangka inisial (SM) perempuan asal Prajuritkulon dengan barang bukti 2,55 gram sabu.

Dengan tertangkapnya beberapa pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda  calon korban peredaran narkotika. Jumlah barang bukti tersebut kalau di kalkulasi dengan rupiah, saat ini harga per satu gram sabu di pasar gelap berkisar antara Rp 1.200.000 sampai dengan Rp 1.500.000. Dengan disitanya barang bukti sebanyak 221,75 setara dengan Rp 332.000.000.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana  Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud  pasal 114 dan pasal 112 UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal  4 tahun."Tersangka saat ini dilakukan penahan di rutan mapolresta Mojokerto,” pungkas Kapolres Bogiek Sugiyarto.(no/udi)

Sumber: