Kuras Isi ATM Tanpa Izin Pemilik, Digugat PMH

Kuras Isi ATM Tanpa Izin Pemilik, Digugat PMH

Surabaya, Memorandum.co.id - Tantono tak mengira kepercayaan yang dia berikan kepada LS dan BW ternyata disalahgunakan. Di saat keduanya butuh bantuan, kakek berusia 72 tahun itu tanpa pamrih menolong pasangan suami istri warga Perumahan Babatan Pratama tersebut. Awalnya, LS dan BW berkenalan dengan Tantono di ruang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Kupang Jaya. Selanjutnya perkenalan tersebut berlangsung dengan akrab sehingga terjalin hubungan kekeluargaan. Enam bulan berselang di tahun 2015, LS dan BW menceritakan kepada Tantono bahwa mereka sedang membutuhkan dana sebagai modal kerja untuk usaha toko anak-anaknya. Keduanya lalu meminjam cek kepada Tantono dengan dalih agar mendapat kepercayaan dari rekan bisnisnya. Karena iba, Tantono akhirnya meminjamkan ceknya yang tidak diisi tanggal dan jumlah nominalnya tersebut sebanyak 5 lembar. Padahal, LS dan BW tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Tantono. Selain itu, kartu debet milik Tantono juga ikut dipinjamkan dimana fasilitasnya dapat menarik dana dengan limit Rp 200 juta. Namun, tanpa seijin dan sepengatahuan penggugat dari Tantono, ternyata cek-cek tersebut dijalankan oleh LS dengan cara memindah bukukan ke rekeningnya. Hal itu diketahui setelah Tantono dikonfirmasi oleh pihak bank. Dan, dana tersebut telah dipakai LS dan BW. Terhadap perbuatan keduanya, Tantono melalui kuasa hukumnya, Yulianto Tanujaya mengajukan upaya hukum gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut pengacara berkantor di Jalan Dukuh Kupang Utara 1 No 1 itu para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). "Perbuatan kedua tergugat sudahasuk dalam kategori melawan hukum karena telah menerima uang tanpa alas hak," kata Yulianto saat dikonfirmasi pada Kamis (19/5). Sementara terkait kerugian kliennya, Yulianto menyebut di angka Rp 990 juta yang sudah diambil dan dipakai oleh LS dan BW. Namun, dalam petitumnya para tergugat dimohonkan untuk membayar ganti rugi berupa uang pokok dan bunga sebesar 3 persen dari bank selama 72 bulan. "Kami memohon kepada majelis hakim mengabulkan agar para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 3,128 miliar. Itu total uang pokok yang diambil serta bunga selama 72 bulan," jelasnya. Selain itu, Yulianto juga memohonkan kepada majelis hakim agar menghukum para tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng secara tunai dan sekaligus. "Dalam petitum kami juga meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan," ucapnya. Sementara itu, LS dan BW, saat dikonfirmasi di kediamannya ternyata sudah tidak berada di tempat tersebut. (jak)

Sumber: