Polsek Gubeng Gagalkan Transaksi Uang Palsu di Warung Kopi

Polsek Gubeng Gagalkan Transaksi Uang Palsu di Warung Kopi

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota tim Antibandit Polsek Gubeng menggagalkan transaksi uang palsu (upal) di warung kopi Maestro Jalan Kalirungkut, Senin (16/5/2022) sore. Dari pengungkapan kasus itu, satu orang ditetapkan tersangka yakni Noveandy Arkian Perdana (26). Warga Perumahan Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Jombang itu disergap berikut barang bukti 97 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Oleh tersangka, uang palsu tersebut disimpan di tas selempang dan akan diserahkan ke calon pembeli. "Benar, kami telah menggagalkan upaya transaksi uang palsu yang dilakukan oleh tersangka. Diamankan di warung kopi sekitar Jalan Kalirungkut saat menunggu calon pembeli," kata Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi, Rabu (18/5) siang. Mantan Panit III Subdit VIP Ditpamobvit Polda Jatim itu mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi uang palsu di kawasan Rungkut. "Ada masyarakat yang memberi informasi transaksi itu," ucap dia. Dari informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya, sejumlah anggota polisi berpakaian laiknya preman berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan. "Puluhan uang palsu yang kami sita terbagi menjadi beberapa seri antara lain seri EPA 242 756 sebanyak 22 lembar; EPA 242 759, 29 lembar; EPA 242 761, 26 lembar; EPA 242 762, 19 lembar dan satu lembar seri EPA 242 756 dalam kondisi sobek," tutup Sodik.(fdn)

Sumber: