Hari Pertama Masuk Kerja, Wabup Malang Sidak ASN

Hari Pertama Masuk Kerja, Wabup Malang Sidak ASN

Malang, memorandum.co.id - Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto setelah ambil apel langsung melakukan sidak pada di lingkungan Pemkab Malang, Senin (9/5/2022). “Kegiatan ini kami lakukan untuk melihat apakah masih ada ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama pasca cuti lebaran,” terang Didik Gatot Subroto. Sesuai dengan Inmendagri bahwa pada Senin (9/5) merupakan hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah mendapatkan cuti selama 10 hari dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri. Cuti yang diberikan negara pada ASN, sudah cukup lama untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menyambut lebaran bersama sanak keluarga. Maka diharapkan pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama, seluruh ASN sudah masuk kerja semua tanpa terkecuali yang memang mendapatkan tugas belajar, cuti hamil maupun yang sedang sakit. Sehingga jangan sampai ada yang tidak masuk tanpa ijin, karena hal itu bisa berpengaruh pada kondite yang bersangkutan. “Dari hasil Sidak masih belum ditemukan adanya pelanggaran, karena nantinya yang melakukan rekap adalah BKD dan kami menunggu laporannya,” kata Didik. Nantinya seluruh absensi perangkat daerah akan dikumpulkan pada Badan Kepegawaian Daerah dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Malang, dari hasil absensi itu akan dilakukan rekap sehingga akan diketahui ASN yang tidak masuk tanpa ada keterangan. “Jika ditemukan akan diproses kebih lanjut oleh Inspektorat, secara otomatis mereka akan mendapatkan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Didik. Oleh karena itu, pada hari pertama masuk kerja dilakukan pengambilan apel pagi dan dilanjut dengan Pelatihan Baris Berbaris bagi seluruh OPD, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya ASN yang masih bolos kerja tanpa ijin. Disamping itu untuk meningkatkan kebersamaan dalam bekerja, karena dalam PBB semuanya harus secara serentak mengikuti instruksi. Sehingga dengan begitu akan selalu di implementasikan dalam melaksanakan pekerjaaan yang dihadapi, pada setiap tempat dimana mereka bekerja. Menanggapi himbauan Work From Home (WFH), Kabupaten Malang melihat kondisi dan situasi saat ini dalam penerapan. Saat ini ASN yang terpapar hanya 2 orang dan 1 sudah sembuh, jika memang ada peningkatan level mungkin baru dilakukan. Saat ini Kabupaten Malang berada pada level 2, jadi masih belum lakukan WFH sesuai instruksi menteri. “Namun demikian ASN tetap harus terapkan Prokes dan bekerja harus menggunakan masker,” ujar Wabup Malang. (kid/ari)

Sumber: