3 Mantan Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Ajukan Kasasi

3 Mantan Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Ajukan Kasasi

Surabaya, memorandum.co.id - Mantan Kanit Idik III Satresnarkoba Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tiga mantan anggota polisi Polrestabes Surabaya tersebut dipidana lantaran kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan ketiga terdakwa mengajukan upaya kasasi tersebut setelah dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sebelumnya dinilai tidak menguntungkan bagi mereka. Syamsoel Arifin, pengacara ketiga terdakwa menyampaikan bahwa berkas kasasi tersebut telah dikirim ke MA pada pekan lalu. Menurutnya, ketiga kliennya mengajukan kasasi karena hukuman yang dijatuhkan kepada mereka terlalu tinggi. Mereka tidak seharusnya mendapat hukuman tinggi karena mengonsumsi narkoba untuk kepentingan pekerjaan agar bisa menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. "Iya kami sudah resmi kasasi karena hukumannya terlalu tinggi," ujar Syamsoel, Minggu (8/5). Untuk diketahui, putusan majelis hakim PT Surabaya sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan begitu, hukuman untuk ketiganya tetap sama. Eko tetap dihukum pidana 7,5 tahun penjara. Agung dihukum 6 tahun dan Sudidik 4 tahun penjara. Ketiganya juga tetap sama dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Ketiga anggota polisi ini sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil Happy Five. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman Eko paling tinggi daripada dua anak buahnya karena barang buktinya lebih banyak. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five. Narkoba yang mereka gunakan untuk pesta itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang mereka ungkap. Ketiganya berdalih mengonsumsi narkoba untuk menyelidiki kasus narkoba. (jak)

Sumber: