Personel Band Lokal Edarkan Ineks dan Obat Bius
Surabaya (Memorandum.co.id) - Ingin mencari tambahan uang, seorang personel band lokal nekat menjadi pengedar narkoba jenis ineks dan obat bius (ketamine, red). Hanya saja usaha yang dilakukan Daniel Lumanto (21), tidak berjalan mulus. Baru beberapa bulan menjalankan bisnis haramnya, tersangka harus berurusan dengan pihak berwajib. Warga Jalan Babatan Pantai Timur itu disergap anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat itu, Daniel sedang mengemas sebagian barang dagangannya di salah satu hotel di kawasan Jalan Raya Prapen, Selasa (22/10) siang.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="2" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Ketika dilakukan penggeledahan di kamar hotel, petugas mengamankan 13 butir ineks yang dikemas dalam dua poket plastik klip. "Selain itu, kami juga turut menyita barang bukti tujuh poket berisi serbuk ketamine atau dikenal dengan obat bius. Tersangka juga sudah mengemas secara rapi dalam poket itu dengan berat masing-masing nol koma," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Minggu (27/10). Alumni Akpol 2002 itu menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari pengintaian polisi terhadap tersangka yang diduga mengedarkan narkoba. Daniel diintai dan diketahui berada di sebuah hotel sedang menginap di salah satu kamar. Setelah memastikan situasi, polisi kemudian merangsek masuk ke dalam hotel dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka. "Saat kami mengamankan, dia sempat berontak dan berusaha melarikan diri. Namun berhasil kami cegah dan diamankan," lanjut Memo. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka membawa sebuah tas berwarna cokelat. Tas tersebut digeledah hingga ditemukan barang bukti tersebut. "Setengah butir ineks juga kami temukan, separuhnya dipakai tersangka. Semua barang bukti tersebut diketahui hendak dijual," imbuh Memo. Obat-obatan yang ditemukan biasanya dijual Daniel per butir. Untuk harganya bervariasi antara Rp 450 hingga Rp 1 juta. Untuk obat bius, tersangka menjualnya jika memang ada yang membutuhkan. Dua jenis barang dagangan ini dijual tersangka karena memang banyak permintaan. Keuntungannya lumayan apalagi Daniel juga membutuhkan narkoba tersebut jika hendak pementasan. "Tersangka sudah melakukan bisnisnya beberapa bulan. Sebelumnya kami sudah mengendusnya tapi baru bisa tertangkap kali ini," tandas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu. Sekadar diketahui, ketamine secara medis termasuk obat dalam daftar G, yakni obat dengan resep dokter dan tidak dijual bebas. Ketamine ini biasanya digunakan untuk pembiusan. "Ini obat lama dan pembiusan untuk manusia dengan ketamine sudah jarang dilakukan. Obat-obat yang baru sudah banyak masuk, yang efektivitasnya tinggi dengan pengaruh samping kecil," terang Memo. Ketamine memiliki efek samping yaitu halusinasi pada kulit dan penglihatan. Pada kulit, pasien akan merasa seperti ada semut yang merambat atau seperti diraba. Sementara pada penglihatan, pasien akan bisa melihat hal-hal yang tidak bisa dilihat orang pada umumnya. (fdn/nov)
Sumber: