Polres Kediri Bongkar Jual-Beli Petasan di 13 Lokasi

Polres Kediri Bongkar Jual-Beli Petasan di 13 Lokasi

Kediri, memorandum.co.id - Polres Kediri meringkus 20 orang terkait jual beli bahan peledak atau petasan. Dari mereka yang diamankan 5 di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka diamankan di 13 tempat yang tersebar di seluruh Kabupaten Kediri. Termasuk imbas ledakan petasan yang mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun, warga Ngadiluwih menderita luka parah di tangan beberapa waktu lalu. Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil Operasi Semeru 2022 yang digelar selama April. Agung mengungkapkan, peredaran bahan peledak itu banyak digunakan sebagai petasan untuk merayakan hari raya Idulfitri. "Ini merupakan hasil dari Operasi Semeru yang digelar Polres Kediri selama April 2022," ungkap Agung, Selasa (26/4). Kapolres menambahkan, total barang bukti yang diamankan terdiri dari 43 kg serbuk petasan, 32 pak petasan, 28 petasan separuh jadi. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan puluhan selongsong petasan berbagai ukuran, bubuk alumunium, belerang, sumbu petasan, pipa paralon, besi, lem rajawali, serta semen. "Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambah Agung. Agung juga menegaskan selain larangan pembuatan petasan, Ia juga melarang masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara saat merayakan Lebaran. "Kami juga melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara, sebab hal tersebut dapat mengganggu lalu lintas penerbangan," pungkas kapolres. (iku/nov)

Sumber: