Terkait Migor, 2 Distributor dan 1 ASN Diperiksa Kejaksaan

Terkait Migor, 2 Distributor dan 1 ASN Diperiksa Kejaksaan

Malang, memorandum.co.id - Dua orang pimpinan distributor minyak goreng di wilayah Kota Malang dari PT WN dan PT MM diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (25/04/2022). Selain itu, satu lagi yang menjalani pemeriksaan, adalah Kabid Perdagangan dari Diskopindag Kota Malang. "Kami dilibatkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam surat perintah penyidikan terkait dugaan penyimpangan pemberian izin ekspor CPO atau minyak goreng. Dan di wilayah Kota Malang, ada dua distributor dari dua perusahaan minyak goreng yang komisaris atau pimpinannya dijadikan tersangka Kejagung RI," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi, Senin (25/04/2022). Ia menambahkan, dua saksi dari distributor itu, tersebut telah diperiksa Sabtu (23/4/2022). Karena data dari dua saksi itu tidak lengkap, Kejari Kota Malang kembali melakukan pemeriksaan, Senin (25/4/2022) ini. "Kami memastikan antara CPO (minyak goreng) order dari pusat sampai ke sini, apakah sudah sesuai atau belum. Dan apakah sudah dilakukan pendistribusian ke distributor di bawahnya," lanjutnya. Untuk saksi Diskopindag, tambah Dino, pihaknya memintai keterangan terkait perizinan pendistribusian minyak goreng. Namun, Dino belum menjelaskan secara detail terkait nama maupun inisial dari para saksi yang diperiksa tersebut. "Yang jelas, kantor dua distributor itu berada di dekat Pasar Besar Kota Malang dan Jalan Raya Gadang. Kami sedang melakukan pendalaman pemeriksaan," pungkasnya. (edr)

Sumber: