Selama Ramadan, Polres Lamongan Ungkap 11 Kasus Narkoba dengan 13 Tersangka
Lamongan, memorandum.co.id - Aksi pemberantasan tindak kejahatan, baik kriminalitas maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya terus digeber jajaran Polres Lamongan selama bulan suci Ramadan. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen, dan Kasihumas Ipda Anton Krisbiantoro menggelar rilis ungkap kasus narkoba selama April 2022 atau menjelang Operasi Ketupat Semeru 2022, Senin (25/4/2022). Dalam rilis ini Kapolres Lamongan membeber 11 ungkap kasus dengan 13 tersangka. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 9,27 gram sabu-sabu, 141 butir Pil Carnopen, dan 217 butir Pil Dobel L. “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa modus yang digunakan adalah tersangka mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L di wilayah Lamongan dan barang haram tersebut didapat dari luar Lamongan yaitu Surabaya. Motif tersangka mengedarkan barang haram tersebut karena faktor ekonomi,” kata Miko. Adapun pasal pasal yang dikenakan tersangka adalah Pasal 114 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman penjaranya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun serta Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain pasal tersebut juga dikenakan pasal 197 UU RI no.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Diharapkan dengan adanya pemberantasan narkoba ini bisa meminimalisir dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Lamongan,” tutupnya.(and/har)
Sumber: