Gelapkan Meterai Rp 84 Juta, Dituntut 15 Bulan Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Ragil Wulansari menggelapkan meterai senilai Rp 84,7 juta lebih milik perusahaan tempatnya bekerja. Perbuatannya tersebut dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny melanggar pasal 374 KUHP. Tanpa ampun, jaksa Kejari Surabaya itu menuntutnya selama satu tahun tiga bulan penjara. "Menuntut, menyatakan terdakwa Ragil Wulandari telah bersalah melanggar tidak pidana penggelapan," ujar JPU Neldy Denny, Senin (18/4). Sejak 2012 Ragil bekerja di PT Jatim Petroleum Transport, Jalan Diponegoro, Surabaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang dal bentuk kontainer yang diangkut kereta api dan truk. Ragil diberi tugas untuk dan tanggung jawab menyiapkan dokumen penagihan ke customer dan penempelan materai Rp 3 ribu, Rp 6 ribu, dan Rp 10 ribu ke dokumen (invoice) tersebut. Atas pekerjaan tersebut, Ragil digaji Rp 3,2 per bulannya. Dalam menjalankan tugasnya itu, jika Ragil membutuhkan meterai, maka Ragil akan melaporkannya ke bagian HRD bernama Daya. "Lalu Daya memerintahkan kasir atas nama Henj agar menyuruh kurir untuk membeli meterai yang dibutuhkan oleh terdakwa," ujar jaksa Neldy. Kurir akan membeli dan menyerahkan meterai tersebut kepada Ragil. Ragil akan memakainya dengan cara menempelkan meterai tersebut ke dokumen atau invoice tagihan yang nilainya di atas Rp 5 juta. Pekerjaan itu membuat Ragil berniat untuk menjual materai milik perusahaanya itu. Saat membutuhkan meterai, Ragil lalu mengatakan kepada HRD jika dirinya kembali membutuhkam meterai. Namun meterai tersebut jumlahnya melebihi dari yang dibutuhkan sebenarnya. Sementara sisanya akan dimiliki dan dijual Ragil. "Sedangkan uangnya akan dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri," imbuh jaks Neldy. Ragil menjual meterai senilai Rp 3 ribu sebanyak 13.240 lembar seharga Rp 39,7 juta. Meterai senilai Rp 6 ribu sebanyak 1.762 lembar seharga Rp 10,5 juta dan meterai senilai Rp 10 ribu sebanyak 3.447 lembar seharga Rp 34,4 juta. "Akibat perbuatan terdakwa, PT. Jatim Petroleum Transport mengalami kerugian sebesar Rp 84,7 juta," jelasnya. (jak)
Sumber: