Polres Malang Berikan Janur Kuning kepada Pelanggar Lalu Lintas Mudik

Polres Malang Berikan Janur Kuning kepada Pelanggar Lalu Lintas Mudik

Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polres Malang akan menerapkan inovasi baru dari Ditlantas Polda Jatim selama Operasi Ketupat Semeru 2022 nanti. Kendaraan yang melanggar lalu lintas akan kena serangan Janur Kuning tersebut. Ini penanda bagi kendaraan roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Malang. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatlantas AKP Agung Fitransyah mengatakan penindakan dengan menggunakan tanda janur kuning ialah salah satu penindakan represif edukatif. “Penindakan represif edukatif, yaitu dengan serangan janur kuning. Dengan artian pelaku pelanggaran akan dihentikan oleh petugas, akan dipasang janur kuning,” kata AKP Agung Fitransyah, Senin (18/4/2022). Maksud dan tujuan inovasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan petingnya keselamatan lalu lintas hingga sampai tujuan. Selain itu, juga sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik, sebagai bentuk interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalulintas. Pemudik yang melihat adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lain, juga bisa lebih waspada terhadap pengemudi kendaraan tersebut, “Dan orang yang melihat ada kendaraan terpasang janur kuning agar lebih berhati-hati,” terangnya. Inovasi ini, juga bisa mengingatkan pemudik agar lebih waspada peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya. "Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami akan pentingnya tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (*/kid/ari)

Sumber: