Sekkota Disomasi Dewan Kesenian Surabaya
Surabaya, memorandum.co.id - Dewan Kesenian Surabaya (DKS) melayangkan somasi kepada Sekretaris Kota (sekkota) Surabaya Ir Hendro Gunawan MA pada Selasa (12/4/2022) lalu. Hal ini dilakukan DKS lantaran permohonan pengukuhan pengurus DKS periode 2020-2024 ditolak oleh sekdakot. DKS menilai, sekkota tidak menjunjung hukum. Sebab selain tak mengindahkan petunjuk dari wali kota yang meminta DKS agar mengajukan surat permohonan pengukuhan, juga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang kemudian membawa perubahan konsep fiktif positif. Melalui kuasa hukumnya,Hadi Pranoto, DKS menyatakan menyomasi sekkota dan memberikan tempo delapan hari untuk memberikan keputusan atau tindakan terkait pengukuhan pengurus DKS 2020-2024. “Apabila dalam tempo delapan hari sejak surat ini dikeluarkan tidak melakukan tindakan atau keputusan, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hadi Pranoto, kuasa hukum dari DKS, Jumat (15/4/2022). Sementara itu, ketua DKS terpilih 2020-2024, Chrisman Hadi menjelaskan, awalnya pihaknya mengajukan pengukuhan pengurus DKS pada Sabtu (5/2/2022) lalu kepada wali kota. Hal tersebut berdasarkan informasi bahwa ada petunjuk dari Wali Kota Eri Cahyadi agar DKS mengajukan surat permohonan pengukuhan. Namun justru balasan surat yang diterima berasal dari sekkota yang menolak permohonan pengukuhan. “Ini tidak sesuai arahan dari wali kota dan mencederai hukum. Proses musyawarah pemilihan ketua umum sudah dilakukan tertib dan sah pada 29 Desember 2019 yang diikuti 111 peserta dan 15 peninjau. Bahkan kita juga sudah mengundang pemkot dalam hal ini wali kota, dinas kebudayaan dan pariwisata, serta ketua DPRD Surabaya,” beber Chrisman. Menurut Chrisman, terganjalnya pengukuhan ini ditengarai calon yang diusung Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparta) Surabaya saat itu kalah telak. Sehingga, lanjut Chrisman, kadisparta dinilainya enggan memberikan rekomendasi pengukuhan kepengurusan DKS periode 2020 - 2024 kepada wali kota dengan alasan sudah lewat waktu pengajuan karena terpaut dua tahun dari hasil musyawarah. “Alasan lain ketika selesai musyawarah Desember 2019, ketika kita mau ajukan pelantikan, waktu itu kadisparta bilang kalau muskot DKS tidak sah karena tidak dihadiri oleh disparta. Padahal waktu itu kadisparta juga kita undang tapi tidak hadir. Maret lalu kemudian saya dipanggil kadisparta. Kadisparta menolak untuk kasih rekom ke wali kota. Dan mengatakan musyawarah tidak sah. Menurut saya, ini ada dugaan kuat dua orang calon yang dijagokan kadisparta kalah, yakni calon ketua nomor 1 dan nomor 4,” ungkap Chrisman. Sementara itu, berdasarkan isi Surat 430/5535/436.7.16/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Sekkota Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menetapkan dan melakukan keputusan atau tindakan pemerintah yang diberlakukan surut (retroaktif). Hal tersebut tertuang dalam poin kedua isi surat. Selanjutnya, dalam poin kesatu isi surat, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemkot Surabaya disebut mempunyai kewenangan di dalam perumusan kebijakan terkait penyelenggaraan dan pengawasan pemajuan kebudayaan sesuai wilayah administrasinya. “Berdasarkan angka 1 dan angka 2 (isi surat) Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat memproses pengukuhan dan pelantikan kepengurusan Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024,” tulis Hendro. Sedangkan Wiwiek Widayati, kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (disbudporapar) Surabaya, saat dimintai keterangan terkait hal ini tidak merespons. Saat memorandum.co.id mencoba menghubungi hanya terdengar nada sambung. (bin)
Sumber: