Lemas, Eddy Rumpoko Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 45 M

Lemas, Eddy Rumpoko Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 45 M

Surabaya, Memorandum.co.id - Eddy Rumpoko harus menunda keinginannya menghirup nikmatnya udara kebebasan. Sebab, mantan Walikota Batu itu dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andre Lesmana. Tak hanya hukuman badan, dalam amar tuntutannya, jaksa KPK tersebut juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp 45 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU Andre di ruang Candra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (14/4). JPU menyatakan bahwa terdakwa Eddy Rumpoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. "Telah terbukti bersalah melanggar pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya. Adapun pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa yang tidak mengemban amanah sebagai pejabat publik, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak membantu pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dengan menerima gratifikasi. "Hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri," ucap JPU. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim pengacaranya menyampaikan bahwa akan mengajukan upaya hukum berupa pembelaan (pledoi). "Kami mohon waktu dua minggu untuk mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Ferdy Rizky, pengacara terdakwa. Setelah dirasa cukup, ketua majelis hakim I Ketut Suarta kemudian menunda untuk memberikan kesempatan kepada tim pengacara menyusun pembelaannya. "Baik. Sidang kita tunda dua minggu dengan agenda pembelaan dari pengacara terdakwa," tutur hakim Ketut. Diberitakan sebelumnya, Eddy Rumpoko didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Kasus gratifikasi ini mencuat setelah terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa juga menerima uang dari beberapa pihak di Kota Batu. Rentetan kasus tersebut bermula saat Eddy ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman nomor 98, Kota Batu, Jatim pada Sabtu (16/9/2017) silam. Ia didakwa pasal berlapis lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima komisi 10% atau sekitar Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada tahun 2017 perihal dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Lembaga antirasuah itu jug menyita uang tunai senilai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 100 juta yang diberikan tersangka Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sudah divonis bersalah dalam kasus suap dan majelis hakim menyatakan Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta beserta sebuah mobil Toyota Alphard dari pengusaha. Eddy lantas dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat. Dari 3 tahun, menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. (jak)

Sumber: