Ketua FKPQ Bojonegoro Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Ketua FKPQ Bojonegoro Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Bojonegoro, Jawa Timur, Shodikin dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Tipikor Surabaya, Selasa (12/4/2022). Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono juga disebutkan terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 572 juta setelah putusan inkrahct dalam tempo 1 bulan. Apabila tidak dapat membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. "Menuntut, memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Shodikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang Tipikor Pasal 2A ayat 1 Subsidair Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Tarjono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/4). Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya serta berbelit-belit. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Tarjono. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya saat menjalani sidang menyampaikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjut ya. "Kami mengajukan pembelaan Yang Mulia," kata salah satu tim pengacara terdakwa. Untuk diketahui, kasus itu berawal dari anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang dikucurkan pemerintah kepada TPQ melalui Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk penanganan Covid-19, atas usulan dari FKPQ. Untuk Kabupaten Bojonegoro mendapatkan anggaran Rp14,260 miliar untuk 1.426 TPQ (sesuai usulan FKPQ) di 27 kecamatan, disalurkan melalui FKPQ yang diketuai tersangka. Dalam pelaksanaannya, hanya 1.322 TPQ yang menerima bantuan dana BOP, masing-masing lembaga mendapatkan Rp 10 juta. Setelah adanya pembagian di beberapa TPQ, ada beberapa pengurus TPQ keberatan dengan adanya pembagian yang seharusnya mendapatkan 10 juta, ternyata dipotong Rp1 juta oleh Shodikin sebagai dana infaq. Shodikin lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BOP) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2020. Bantuan yang dikorupsi berasal dari anggaran Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk operasional lembaga Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kabupaten Bojonegoro yang terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020. Dana BOP yang dikucurkan pemerintah untuk Kabupaten Bojonegoro senilai Rp14,2 miliar. (jak)

Sumber: