Halim Iskandar Jadi Menteri, PKB Proses PAW

Halim Iskandar Jadi Menteri, PKB Proses PAW

SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim dari fraksi PKB Abdul Halim Iskandar telah resmi menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes- PDTT). Untuk itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi ingin PKB segera menyiapkan pengganti karena satu kursi wakil ketua kosong. Kusnadi menyarankan jabatan tersebut sebaiknya segera diisi oleh politisi dari PKB.Dan, pengisian jabatan wakil ketua itu  diserahkan sepenuhnya kepada PKB. "Itu kita serahkan kepada PKB. Nanti PKB  yang akan menentukan siapa pengganti pak Halim. Sampai sekarang belum. Tapi berdasarkan aturan hukum yang ada tidak boleh rangkap jabatan. Apalagi di eksekutif dan legislatif,"ungkap dia. Kusnadi memastikan sesuai aturan yang ada PKB akan melakukan penggantian antar waktu (PAW) dan menentukan siapa pengganti Abdul Halim Iskandar di posisi wakil ketua. Meski tidak ada batas waktu PAW, tapi  Kusnadi menyarankan agar PKB tidak terlalu lama melakukan PAW. Ini berkaitan dengan hak PKB dalam susunan kepemimpinan di DPRD Jatim."Kalau tidak cepat diganti sayang, ya. Memang mencari satu kursi itu saja susah. Tapi itu kewenangan mutlak PKB. Kaitannya sama hak PKB di DPRD," ujar dia. Sementara Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslachah membenarkan, sesuai aturan ketika seorang DPRD dilantik jadi menteri otomatis hak dan kewajibannya gugur sebagai anggota dewan. "Tetapi secara administratif, yang bersangkutan harus melalui dan melakukan pengunduran diri melalui partai. Nanti partai akan mengirim ke DPRD, kemudian partai mengusulkan untuk PAW," ungkap dia. Dia memastikan proses itu akan segera dilaksanakan. Hanya saja, pengumuman Kabinet Indonesia Maju (KIM) Jokowi-Ma'ruf Amin Presiden-Wakil Presiden baru, Rabu (23/10). Halim juga masih di Jakarta. "Otomatis akan beliau lakukan (pengunduran dirinya). Kalau soal pengganti di partai, itu kewenangan mutlak DPP PKB. Kalau untuk PAW, berdasarkan undang-undang, yang menggantikan otomatis suara yang di bawahnya," kata Anik. (day/dhi)

Sumber: