Oknum ASN Narkoba, Minggu Depan Sidang Putusan

Oknum ASN Narkoba, Minggu Depan Sidang Putusan

Surabaya, memorandum.co.id - Rudi Dwi Herwanto, oknum ASN yang kedapatan menyimpan sabu 0,19 gram  dituntut selama 3 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Saat dikonfirmasi memorandum.co.id, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menuturkan, oknum Satpol PP Kecamatan Wonokromo itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009. "Kami nyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri. Tuntutannya 3 tahun penjara. Minggu depan putusan," tutur Muzakki, via WhatsApp, Minggu (10/4/2022). Untuk diketahui, tersangka Rudi diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram. Satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MC (DPO) di Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 300 ribu. Atas kasus ini, Rudi dibayangi sanksi pemecatan karena menyalahgunakan narkotika. (jak)

Sumber: