Ketagihan Sabu, 2 Emak Kompak Dipenjara

Ketagihan Sabu, 2 Emak Kompak Dipenjara

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota unit Reskrim Polsek Rungkut meringkus dua emak yang jadi pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah Mudholifah (44), warga Jalan Putat Jaya; dan Desy Rachma Pujiastuti (36), asal Jalan Banyu Urip Kidul Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Mudholifah diciduk saat melintas di depan salah satu apartemen di kawasan Wonocolo. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,18 gram. Selain itu, turut menjadi barang bukti satu set alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik. Oleh tersangka, alat isap tersebut dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus tas kresek. Ia mengaku, jika sabu dan alat itu diperoleh dari temannya. "Tersangka Mudholifah mengakui jika barang itu diperoleh dari temannya. Dari sana kami kembangkan dan meringkus Desy Rachma Pujiastuti di rumahnya Jalan Banyu Urip Kidul," terang Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Minggu (10/4)siang. Dari rumah tersangka Desy, polisi menyita dua pak plastik klip, sebuah sekrop yang terbuat dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan sabu-sabu ke Mudholifah. "Mereka kami giring untuk penyidikan," pungkas Djoko.(fdn)

Sumber: