Penghuni Kos Tempel Sukorejo Gagal Isap Sabu-sabu

Penghuni Kos Tempel Sukorejo Gagal Isap Sabu-sabu

Surabaya, Memorandum.co.id - Niat DA (32) mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berakhir di penjara. Pria yang kos Jalan Tempel Sukorejo IV itu ditangkap anggota tim Antibandit Polsek Tambaksari. DA disergap saat melintas di traffic light Kedungdoro, Selasa (29/3/2022)malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu sebarat 0,74 gram. DA mengklaim, jika barang itu baru dibeli di kawasan Jatipurwo. "Tersangka sempat mengelak saat kami lakukan penggeledahan. Namun, ketika sudah kami temukan poket itu, tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar didampingi Kanitreskrim AKP Zainul Abidin, Kamis (7/4/2022)siang. Abidin menyebut, saat ini ia dan anggota masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial CK. Pria itu yang selama ini menjadi penjual sabu ke tersangka DA. "Sudah kami kantongi identitas pelaku (CK, red). Saat ini masih dilakukan pengejaran karena dia dikenal licin. Selalu berpindah lokasi atau nomaden," tandas Abidin.(fdn)

Sumber: