Komplotan Curanmor Diadili

Komplotan Curanmor Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Yuliyanto, Rasyam Mandela, dan Fathul Putra Lesmana didakwa telah mencuri motor Honda Scoopy nopol L 5406 DB milik Angga Damara Rabbil. Perbuatan ketiganya dinilai melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Angga, korban pencurian motor tersebut ketika dihadirkan ke persidangan sebagai saksi mengatakan motornya saat itu ada di teras rumah. "Rencananya mau ke pasar menjual sayur, tapi pas sudah mau berangkat motor sudah enggak ada di tempat yang mulia," kata Angga di hadapan hakim, Senin (4/4) Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat berkumpul di warung kopi (warkop) Jalan Tanah Merah Surabaya yang tak jauh dari rumah ketiganya. Mereka berembuk dan merencanakan untuk mencuri motor milik orang lain. Ketiganya berangkat menuju Jalan Asem Payung Surabaya menggunakan motor Yamaha Mio nopol L 5486 PG dan Honda Spacy yang tak diketahui nopolnya. Saat tiba di Jalan Asem Payung, mereka melihat motor milik saksi Angga. "Motor tersebut tidak terkunci setir namun tertutup pengaman lubang kuncinya berada di teras rumah," ujar jaksa Nurhayati dalam dakwaannya. Rasyam dan Fathul turun dari motor yang dikendarainya menuju motor milik Angga. Sementara Yuliyanto tetap berada di atas motor yang dikendarainya mengawasi keadaan sekitar. Mereka akhirnya berhasil membawa motor dan dibawa keluar gang menuju jalan raya. Fathul kemudian naik ke atas motor milik Angga tersebut dengan didorong oleh Arip (buron) keluar gang menuju jalan raya menggunakan motor Honda Spacy merah. Sedangkan Yuliyanto berboncengan dengan Rasyam menaiki motor Yamaha Mio dan mengawal dari belakang. "Nah, saat melintas di Jalan Raya Arif Rahman Hakim Surabaya para terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Sukolilo. Sementara Arip berhasil melarikan diri," imbuh jaksa Nurhayati. Atas perbuatannya, Angga mengalami kerugian Rp 20 juta. "Waktu di Polsek Sukolilo, enggak ada yang rusak motor saya Yang Mulia. Motor sudah ada," imbuh Angga menimpali kesaksiannya. (jak).

Sumber: