Tersangka Pemerkosa Pemandu Lagu Ngotot Tak Ngaku

Tersangka Pemerkosa Pemandu Lagu  Ngotot Tak Ngaku

Surabaya, memorandum.co.id - Buntut dugaan kasus persetubuhan terhadap pemandu lagi berinisial DP (25), akhirnya KTB, oknum anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dipecat. Pemecatan itu, diungkapkan KTB saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Saya dipecat Pak," kata KTB, pria yang indekos di Jalan Semolowaru kepada wartawan, Jumat (1/4). Meski ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya, KTB tetap bersikukuh tidak melakukan persetubuhan terhadap korban. "Saya tidak melakukan persetubuhan Pak, saya hanya membantu dia (korban) posisi duduknya di sofa kamar ganti," ucap KTB. KTB menjelaskan, pada Minggu (26/3) sekitar pukul 05.00, datang ke tempat karaoke di Jalan Kalirungkut. Saat datang, ada manajer, mami, office boy (OB). Karena korban dalam keadaan mabuk berat. Kemudian menghubungi HP pacarnya untuk menjemputnya, tapi tidak diangkat. Lalu dibawa ke kamar ganti dan duduk di sofa. Setelah itu, dia tidur di bawah sambil chatting dengan temannya. "Sedangkan orang-orang pada pulang dan tinggal OB dan saya," kata dia. Lantas tiba-tiba korban berteriak-teriak sambil ngomel-ngomel. KTB kemudian melihat, dia jatuh dari kursi dan muntah-muntah di tempat sampah. "Saya lalu membetulkan posisi duduknya, kaki dan kepala korban di sofa agar tidak terbentur," jelas KTB yang mengaku sebelum bertugas di Kecamatan Semampir, tugas di Satpol PP Kota Surabaya tahun 2012 hingga 2022. Meskipun tersangka tidak mengakui kesalahannya, polisi tetap menetapkan tersangka dan menjeratnya pasal Pasal 286 KUHP. "Tersangka menyetubuhi  perempuan bukan istrinya sedang yang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. Tersangka dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun," tegas Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari. Tri Wulandari menegaskan, meski tersangka tidak mengaku, pihaknya sudah mengantongi bukti CCTV, keterangan saksi-saksi serta bukti visum yang menjeratnya jadi tersangka. "Biar dibuktikan di pengadilan nantinya," tandas dia. Tersangka mendatangi tempat karaoke dan izin manajer karena ada pemandu lagu yang mabuk di kamar ganti dan menemaninya. "Versi korban, tersangka melakukan persetubuhan di saat tidak berdaya (mabuk)," tandas Tri Wulandari. Selain menjebloskan tersangka ke tahanan, petugas juga menyita barang bukti, rok mini, celana dalam warna merah muda, baju, training milik KTB. (rio)

Sumber: