Tiga Pilar Kecamatan Rungkut Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid – 19

Tiga Pilar Kecamatan Rungkut Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid – 19

Surabaya, memorandum.co.id - Apel Tiga Pilar dihalaman Kel. Kedung Baruk Jln. Raya Kedung Asem No. 59 dilanjutkan Operasi Yustisi penegakan hukum disiplin Prokes Covid 19 di Pasar Paing Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut dengan kegiatan. Sosialisasi protokol kesehatan menegur pedagang dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker membagikan masker berdasarkan : Inmendagri No.18 Th 2022 tentang PPKM Level I,II,III Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali. Jumat (01/04/22) Serda Kanti mengatakan sasaran operasi di. Pasar Krempeng Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut dan Jl Raya Kedung Baruk. Operasi yustisi protokol kesehatan guna untuk menginggatkan bagi warga agar tetap disiplin protokol kesehatan Covid - 19," ujar Serda kanti. Petugas dilapangan. Lurah Kedung Baruk, Anggota Koramil 0831/05 Rungkut, Anggota Polsek Rungkut, Satpol PP Kec. Rungkut, Staf Kel. Kedung Baruk, Kasatgas Linmas Kel. Kedung Baruk. (gus)

Sumber: