Pemkot Surabaya Tidak Melarang Bagi-Bagi Takjil di Jalan

Pemkot Surabaya Tidak Melarang Bagi-Bagi Takjil di Jalan

Surabaya, memorandum.co.id - Ada mispersepsi soal polemik larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, yang kemudian menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Surabaya. Mayoritas kontra dengan larangan itu. Sehingga untuk meluruskan desus ini, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto menggelar konferensi pers, Kamis (31/3/2021). Eddy menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M. Surat bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi tertanggal 29 Maret 2022. Berdasarkan SE tersebut, lanjut Eddy, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid, musala, dan lembaga sosial atau keagamaan, guna menghindari terjadinya kerumunan. Selain itu, dalam SE juga mengatur ibadah di masjid dan musala agar dilakukan secara tertib dan disiplin. Termasuk menerapkan protokol kesehatan kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin. “Jadi diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau musala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” kata Eddy saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3/2022). Secara khusus, Eddy menjelaskan munculnya statemen pelarangan itu lantaran ada mispersepsi. Saat itu, ada wartawan yang bertanya apakah bagi-bagi takjil dilarang, lalu Eddy menjelaskan secara gamblang bahwa bila ingin sedekah atau berbagi takjil dan sahur, maka melalui panti asuhan atau di tempat-tempatshelter maupun penampungan.  “Tetapi karena pertanyaan awalnya ada kalimat dilarang, sehingga digunakanlah yang itu,” tandasnya. Atas mencuatnya polemik larangan berbagi takjil yang terlanjur ramai di masyarakat, sehingga pihaknya menggelar konferensi pers untuk menjelaskan itu. “Jadi tidak dilarang, namun maksudnya diutamakan agar disalurkan ke masjid, musala, dan panti asuhan untuk menghindari kerumunan,” beber Eddy. Eddy juga menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur pada saat Ramadan. Menurutnya, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Sedangkan pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, dan hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan catatan, terdapat petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan/minum. “Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB. Apabila ada kegiatan yang membangunkan sahur (patroli sahur) agar selalu dengan prokes,” kata dia. Tak hanya mengatur masalah buka puasa dan berbagi takjil, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldulfitri juga diatur dalam SE tersebut. Di antaranya kegiatan usaha rekreasi hiburan umum (RHU) seperti diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatannya, termasuk yang menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran. Sedangkan untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat isya'/tarawih). Untuk rumah biliar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus memperoleh izin. “Selama Ramadan juga dilarang mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol. Dilarang juga mengedarkan, menjual, dan menyalakan petasan. Kami juga imbau pengelola restoran, rumah makan, kafe, atau warung untuk tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan Ramadan, namun kami minta untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” papar Eddy. Eddy juga menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan ldulfitri dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri. “Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, tidak ada larangan berbagi takjil di jalan umum. SE pun juga tak melarang. Jika dilarang, justru dinilainya menghilangkan berkah Ramadan. Namun, Eri menyebut, diutamakan berbagi di masjid/musala dengan harapan memberikan kebermanfaatan dan mengena. “Kalau dilakukan di jalan, ya tidak ada larangan. Takjil ini barokahnya akeh. Jadi siapa yang memberikan makanan kepada orang yg berpuasa, maka sebesar itu akan diterima oleh dia. Nek didekek nang masjid, panti asuhan, atau musala lho tambah gede pahalane,” jelasnya. (bin)    

Sumber: