Rutan Surabaya Siap Jalankan SPPT Berbasis IT
Surabaya, memorandum.co.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, optimistis kendala yang dihadapi dalam program Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dapat diminimalisir. Keinginan itu disampaikan Karutan Hendrajati saat kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) oleh aparat penegak hukum (APH) yang terlibat dalam program Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di rutan belum lama ini. "Setidaknya dengan diskusi, kendala yang terjadi selama pelaksanaan SPPT-TI dapat diminimalisir," ujar mantan ajudan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (31/3). Menurut Hendrajati, dengan program SPPT-TI akan lebih mudah karena sudah terintegrasi sejak dari awal tahanan ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan. Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen PAS Kemenkumham, Dodot Adikoeswanto menyatakan, SPPT-TI merupakan target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. "Sehingga menjadi fokus utama Kemenkumham dalam melaksanakan sistem peradilan baik di Lapas maupun Rutan. Diharapkan dengan adanya SPPT-TI dapat memperiancar proses peradilan yang ada di Indonesia," ujar Dodot saat melakukan montoring dan evaluasi di Rutan Surabaya, Selasa (29/3/2022). Menurutnya, Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik oleh empat lembaga penegak hukum. Di antaranya Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Ditjen PAS Kemenkumham RI. Pada kesempatan itu, juga dilakukan diskusi dengan aparat penegak hukum yang hadir, antara lain dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, KPK dan aparat penegak hukum lainnya. (mik)
Sumber: