Terima Gadai Mobil, Mat Saleh Dituntut Dua Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Mat Saleh meratapi nasibnya lantaran dituntut 2 tahun penjara. Terdakwa kasus penadahan itu melontarkan berbagai dalih agar mendapat keringan hukuman dari majelis hakim. "Mohon keringanannya Yang Mulia. Saya masih punya keluarga yang harus saya nafkahi," ujar Mat Saleh saat menanggapi tuntutan jaksa Bunari, Senin (28/3/2022). Selain itu, terdakwa mengakui kesalahannya telah menerima gadai empat mobil dari Moh Imron (berkas terpisah). Padahal mobil tersebut merupakan milik orang lain, dan bukan milik Moh Imron. Pada sidang sebelumnya, Mat Saleh berdalih hanya berniat membantu Moh Imron (berkas terpisah) yang menggadaikan empat mobil kepadanya. Rupanya mobil yang diterimanya itu merupakan mobil sewaan milik orang lain. ”Dia bilang kalau mobil itu resmi dan diminta untuk digadaikan," ujarnya, Senin (14/3/2022). Setelah Mat Saleh menerima gadai empat mobil dari Moh Imron, mobil itu justru digadaikan dan disewakan Mat Saleh. Di antaranya digadaikan sebesar Rp 27 juga dan disewakan kepada Fathol alias Fathori di wilayah Surabaya dengan harga Rp 3 juta per bulannya. Ada pula yang digadaikan seharga Rp 30 juta, namun akhirnya disita leasing di kawasan Kedung Cowek. Sementara untuk mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Sigra, juga digadaikan Mat Saleh seharga masing-masing Rp 25 juta. "Mobil sudah kembali Yang Mulia. Tapi ada satu yang tidak kembali, setelah saya tanyakan kepada yang terima gadai, ternyata sudah disita rental," imbuh Mat Saleh. "Apa terdakwa menyesali perbuatannya?," tanya Ketua Majelis Hakim Ketua Mejelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa. "Iya Yang Mulia, saya menyesal sekali," jawab Mat Saleh. Mat Saleh diketahui menerima keuntungan sebesar Rp 10 persen dari nilai setiap gadai mobil tersebut. Perbuatan Mat Saleh dinilai melanggar pasal 480 ke-1 KUHP. "Ya uangnya buat kebutuhan sehari-hari Yang Mulia," jelasnya. (jak/fer)
Sumber: