Wali Kota Surabaya Laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi

Wali Kota Surabaya Laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi

Surabaya, memorandum.co.id - Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim terus bersinergi dengan pemangku wilayah terkait sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2021. Kehadiran perwakilan Kemenkeu Jatim yang diwakili PM John L Hutagaol yang juga Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I itu dengan sinergi bersama Forkopimda Jatim dan Forkopimda Kota Surabaya. Seperti Senin (28/3/2022), PM John L Hutagaol didampingi Pamilu Karyawan Kepala KPP Pratama Surabaya Wonocolo Sugeng, Kabid Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I Ashari, dan Kabid P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I Budi Susanto silaturahmi ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam kesempatan itu, PM John L Hutagaol menyampaikan maksud silaturahmi atas nama perwakilan Kemenkeu Jatim, bahwa pihaknya mengimbau wajib pajak di Kota Surabaya untuk segera lapor SPT Tahunan melalui e-filing. “Kami imbau wajib pajak di Kota Surabaya untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, jangan menunggu akhir bulan,” ujar PM John L Hutagaol. Di sela pertemuan, Eri melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021. Eri mengatakan, pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban warga sebagai wajib pajak. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan mudah karena dapat dilakukan secara online. "Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa secara online melalui e-filing, bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam," ungkapnya. Eri mengatakan sistem online akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan Kota Surabaya. Oleh karena itu Eri mengimbau kepada warga Surabaya untuk segera lapor SPT. "Kepada wajib pajak orang pribadi, ayo rek cepet lapor," ujar Eri. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. Dalam kesempatan ini Eri juga mengimbau wajib pajak di Kota Surabaya untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela. “Saya mengajak semua wajib pajak, khususnya di Kota Surabaya untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela terutama untuk wajib pajak yang lupa atau belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan secara lengkap,” ungkapnya. Program Pengungkapan Sukarela sendiri berakhir sampai 30 Juni 2022. Sampai saat ini di Surabaya sebanyak 2.726 wajib pajak telah memanfaatkan program ini. Tercatat sebanyak 467 wajib pajak memanfaatkan kebijakan I yaitu eks peserta pengampunan pajak dan 2.563 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan II non eks peserta pengampunan pajak. (fer/udi)

Sumber: