Polda Jatim Tetapkan Dua Pengunjung Kafe Phoenix Jadi Tersangka
Surabaya, Memorandum.co.id - Lima orang yang sebelumnya dikabarkan digerebek dari Kafe Phoenix Jalan Kenjeran telah menjalani serangkaian penyidikan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Tersangka berinisial IS merupakan pengedar. Sementara AM terbukti mengonsumsi ekstasi. "Mengamankan lima orang terduga pengguna narkoba. Inisial IS, AM, SA, CA dan DZ. Kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Senin (28/3) Sedangkan tiga orang yang sempat digiring bersama IS dan AM tak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba. "Tiga orang lain tidak terbukti menyalahgunakan narkoba," pungkas Dirmanto. Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar menjelaskan, kasus ini bermula dari info dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kafe tersebut. "Tim menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 9 butir," kata Alex, Senin (28/3)siang. "Ada juga pil abu-abu berlogo mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat seluruhnya 6,03," imbuh dia. Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(fdn)
Sumber: