Pelaku Curanmor Diamankan Warga Sukodono

Pelaku Curanmor Diamankan Warga Sukodono

Surabaya, Memorandum.co.id - Khobairi (29), asal Dusun Pagarab, Kelurahan Palenggiyan, Kedungdung, Kabupaten Sampang harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria itu ditangkap anggota Reskrim Polsek Semampir usai mencuri motor di depan rumah Jalan Sukodono II, Surabaya, Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB. Dari tangannya diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Putih, No.pol L 4873 OG, STNK asli, motor Suzuki Satria, kunci model Y serta T, kunci Lok dan tas slempang warna Merah. Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, saat kejadian sekira pukul 11.00 WIB, unit Reskrim Polsek Semampir melakukan Patroli kewilayahan di daerah Jalan KH Mas Mansyur. Disana, anggota mendapat informasi dari warga adanya pelaku curanmor yang  diamankan warga setempat. “Pelaku diamankan di Jalan Sukodono Gang 2, dan hampir jadi amukan warga,” jelas Ari Bayu, Sabtu (26/3/2022). Anggota segera menuju ke lokasi, dan ternyata benar ada pencuri yang sudah diamankan oleh warga. Selanjutnya mengamankan ke Mapolsek Semampir. “Pelaku langsung kami bawa ke Mako agar tidak menjadi saksak warga yang murka atas ulah pelaku,” tandas Ari Bayu. Pelakunya kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP terkait pencurian.(rio)

Sumber: