Jalan Kampung Bukan Garasi Mobil
SURABAYA - Banyak warga memiliki mobil tapi tak memiliki garasi. Hal ini menimbulkan masalah baru. Sebab, mobil tersebut diparkir di jalan sehingga terjadi penyempitan. Kondisi ini memicu maraknya spanduk larangan parkir mobil di jalan yang terpasang di kampung-kampung. Spanduk larangan parkir di jalan kampung yang rata-rata memiliki warna dasar kuning ini banyak dijumpai di kawasan Manukan, Simorejo, Ketintang, Tandes, Dukuh Pakis, Gayungan, dan beberapa tempat lain. Tulisannya antara lain Siapkan garasi sebelum beli mobil:jangan rampas hak orang lain, Sebelum beli mobil pikir garasinya dulu:ini jalan untuk kepentingan umum bukan untuk garasi mobil pribadi. Hambali, warga Manukan mengatakan, warga dan pengurus kampung sepakat memasang spanduk karena banyak mobil yang parkir di jalan kampung. Akibatnya mengganggu aktivitas warga lain. "Jika warga tak punya garasi, tak seharusnya parkir di jalan kampung. Sekarang ini kan banyak garasi bersama dan mereka bisa parkir di sana dengan sistem membayar bulanan,” ungkap dia. Diakui, sejak dipasang spanduk tersebut mungkin yang memiliki mobil terasa. Akhirnya, mereka tidak lagi parkir di jalan dan memilih parkir di garasi bersama berbayar. Sedangkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo juga menyoroti maraknya mobil yang parkir di jalan karena tak memiliki garasi. Ia menyatakan mobil yang parkir di jalan-jalan kampung di Surabaya sudah mulai meresahkan warga setempat. Sebenarnya kondisi ini sangat tergantung pada aturan main dari warga setempat. Sebab, apakah itu diperbolehkan atau tidak itu sesuai dengan aturan main dari warga bersama ketua RT/RW setempat. “Di Surabaya sendiri belum ada perda yang melarang memiliki kendaraan roda empat bagi warga Kota Surabaya yang belum punya garasi mobil di rumahnya. Malah belakangan tempat kos penuh dengan kendaraan roda empat yang parkir sebanyak kamar yang disewakan, bahkan lebih,” beber dia. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, dishub mendukung adanya spanduk yang marak di kampung-kampung agar pemilik mobil memiliki garasi sendiri. “Itu bagus dan itu konsensi warga kampung,” tegas dia. Dia menambahkan, ada juga masalah lain yaitu jalan kampung yang tidak bisa dilewati mobil. Seperti di Kembang Kuning. Mobil tak bisa masuk rumah karena aksesnya sempit. Maka mobil tersebut diparkir di jalan sekitar. “Selama ada rambu larangan, maka akan ditilang,” tegas dia. (udi/dhi)
Sumber: