Bupati Mojokerto Bekali Ketua RT dan RW, Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat

Bupati Mojokerto Bekali Ketua RT dan RW, Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat

  Mojokerto, memorandum.co.id - Puluhan orang perwakilan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) se-Kabupaten Mojokerto, mendapat pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan. Pelatihan yang digelar di Pendapa Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto tersebut terbilang iatimewa. Pasalnya, pengisi materi kepada 75 perwakilan RT dan RW ini yaitu Bupati Mojokerto. Materi yang diberikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yakni tentang 'Peran Lembaga RT-RW dalam Pemberdayaan Masyarakat'. "Kabupaten Mojokerto termasuk ada 5 Kabupaten Kota yang masuk PPKM level 1. Setiap seminggu sekali, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level. Jadi bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi penularan Covid-19 di masing-masing daerah," jelas Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya, Rabu (23/3/2022). Kemudian Ikfina menjelaskan, bahwa pada saat ini adalah zaman digitalisasi dan sudah pada masa revolusi industri 5.0. Ke depannya, metode pelatihan dapat menggunakan teknologi daring. "Nanti metode peningkatan kapasitas mungkin tidak lagi bertemu seperti ini. Saat ini kita secara konvensional masih diundang," jelasnya. Menurut Ikfina, kalau bisa melakukan pelatihan dengan metode secara daring, metode yang menyenangkan dan memenuhi persyaratan, maka tidak perlu waktu lama. "Sebanyak 6.975 ketua RT dan 2.208 ketua RW bisa langsung dilatih sehari selesai kalau kita menggunakan teknologi," ujarnya. Selanjutnya Ikfina memaparkan terkait dengan aturan di dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) untuk dijadikan pegangan para ketua RT-RW. "Jadi untuk pegangan anda, aturan tertinggi yang mengatur dan dapat dijadikan sandaran hukum bagi ketua RT dan ketua RW adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018," paparnya. Ikfina mengungkapkan, ada tiga poin tugas LKD dan LAD, yaitu melakukan pemberdayaan, ikut serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa. "Bagaimana caranya dalam pembangunan itu masyarakat tidak hanya sebagai penerima program pembangunan, tetapi juga masyarakat sebagai pelaksana program pembangunan," ungkapnya. Ikfina menegaskan, bahwa masyarakat ini harapannya agar tidak pasif, tetapi juga harus ikut aktif. "Nah, aktifnya masyarakat dalam kegiatan program pembangunan, di situlah yang disebut dengan pemberdayaan," pungkasnya. Selain itu, materi yang disampaikan oleh Bupati Mojokerto melingkupi dasar hukum LKD, fungsi LKD, syarat pembentukan LKD, kepengurusan LKD, tugas LKD, peran RT-RW dalam pelayanan kependudukan. Juga peran RT-RW di masa pandemi Covid-19, peran dalam percepatan penanggulangan stunting, peran dalam kebersihan lingkungan dan mitigasi bencana, peran dalam penanganan warga tidak mampu, peran dalam keamanan dan ketertiban lingkungan. (yus)

Sumber: