Produsen Miras Oplosan Digerebek

Produsen Miras Oplosan Digerebek

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Personel Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek produsen miras oplosan di RT 11 RW VI Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Hari Senin (21/3). Seorang tersangka bernama Ikhwanto Agus S (41) berhasil diamankan. "Tersangka mengaku sudah tiga bulan mengoplos miras di rumah yang dikontraknya mulai bulan Januari 2022 lalu," tutur Kusumo, Rabu (23/3/2022) pagi. Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini mengatakan, tersangka mengoplos miras hanya dengan dua bahan yaitu alkhohol dan air dengan perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dan 5 galon air. "Tersangka kemudian memasukkan oplosan tersebut ke dalam botol dan di melekatkan merek Topi Stanly yang dipesan di sebuah percetakan," lanjutnya. Tersangka, lanjut Kusumo lalu mengedarkannya di wilayah Krembung dan Sidoarjo. "Tersangka menjual Rp 40 ribu per botol. Bagi yang mengkonsumsi jelas sangat berbahaya," imbuhnya. Kusumo menegaskan, menjelang Bulan Ramadan, pihaknya akan intens melakukan rasia miras di semua wilayah Sidoarjo. Tersangka dijerat 3 pasal sekaligus diantaranya pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjata 15 tahun, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 4 miliar serta pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda RP 10 miliar.(bwo/jok)

Sumber: