Dicokot Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Jatiroto dan Randuagung

Dicokot Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Jatiroto dan Randuagung

Lumajang, Memorandum.co.id - Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial R (32) serta TJ (28) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Lumajang di kediamannya masing-masing. “Pria berinisial R kita tangkap di rumahnya di Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto sedang TJ berhasil kita amankan di Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang ,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, Selasa (22/03/2022) siang. Ernowo menjelaskan, keberhasilan polisi atas penangkapan kedua terduga pelaku tersebut berawal dari tertangkapnya seorang pria bernama A oleh tim Satreskoba Polres Jember. Setelah dilakukan pengembangan, A mengaku jika dirinya membeli barang haram tersebut dari R warga Desa Banyuputih, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Setelah dilakukan koordinasi, Tim Satresnarkoba Polres Lumajang pun melakukan penyelidikan guna memastikan keterangan dari terduga pelaku yang berinisial A tersebut. Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku R yang saat itu sedang berada di rumahnya pada Jumat malam (18/03/2022) “Dari tangan R kami berhasil mendapatkan BB berupa bubuk Sabu seberat 0.39 gram, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 set alat hisap sabu, 3 buah plastik berisi serbuk sabu, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, plastik klip bekas sabu, serta 1 buah Handphone lengkap dengan simcard,” jelasnya. Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali berhasil mendapatkan pengakuan dari pelaku R bahwa Sabu tersebut dia dapat dari TJ. Selang berapa jam kemudian, polisi kembali berhasil mengamankan TJ di rumahnya di Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung. Dari tangan TJ didapat barang bukti berupa 1 buah handphone serta uang sejumlah 650 ribu yag diakui oleh pelaku sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut. “Untuk keduanya kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ani)

Sumber: