Kompak Kok Nyopet, Akibatnya Pasutri Dipenjara

Kompak Kok Nyopet, Akibatnya Pasutri Dipenjara

Surabaya, memorandum.co.id - Sepasang suami istri (pasutri)  kompak mencopet dompet sehingga dibekuk anggota Unitreskrim Polsek Asemrowo. Tersangka ini Zainah Munah (52) dan Abdul Ghofar (53), warga Jalan Kemayoran Baru, Surabaya. "Suami istri ini kerap beraksi di sekitaran Tugu Pahlawan," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Minggu (20/3). Hari menjelaskan, pasutri ini ditangkap setelah setelah ada laporan korban Windihati (57), asal Ngagel Tirto 1. Petugas langsung melakukan penyelidikan, dengan mendatangi TKP. Usai mendapat identitas, kemudian anggota melacak keberadaan terduga pelaku. Pada saat itu keduanya terlihat di sekitaran Pasar Pahlawan. Oleh petugas keduanya diamankan. "Saat digeledah kami temukan uang Rp 716.000 beserta dompet dan sebuah HP merk Samsung A50 yang diduga didapat dari hasil mencopet," jelas Hari. (alf)

Sumber: