Kewajiban Kepala Daerah, Bupati Mojokerto Serahkan LKPD 2021 ke BPK Jatim

Kewajiban Kepala Daerah, Bupati Mojokerto Serahkan LKPD 2021 ke BPK Jatim

Mojokerto, memorandum.co.id - Bupati Mojokerto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Dengan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, LKPD diserahkan kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur di Kantor BPK Perwakilan Jatim, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa penyerahan dokumen LKPD ini merupakan agenda rutin setiap tahun sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan daerah. "Hari ini Pemkab Mojokerto mendapatkan jadwal bersama-sama dengan Pemprov Jatim, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Ponorogo menyerahkan LKPD. Jadi yang belum di audit oleh BPK untuk segera dilaksanakan auditnya," katanya, Jumat (18/3/2022). Oleh sebab itu Ikfina berharap, audit LKPD Kabupaten Mojokerto yang nanti akan dilaksanakan oleh BPK, bisa terlaksana dengan baik dan lancar. "Semoga semuanya bisa kita pertanggungjawaban dengan baik, sehingga kita akan mendapatkan opini seperti yang kita harapkan," pungkasnya. (yus)

Sumber: