Bantu Teman Tagih Uang Pakai Keroyokan, Diadili

Bantu Teman Tagih Uang Pakai Keroyokan, Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - M. Ari harus merasakan dingin lantai penjara setelah membantu temannya Hendra menagih uang yang dipinjam Joko Tri untuk beli narkoba. Penagihan itu dilakukan dengan cara mengeroyok korban bersama teman-temannya. Pengeroyokan terjadi lantaran korban menolak membayar utangnya kepada M Ari. Akibatnya, korban yang merupakan residivis kasus narkoba itu menderita luka bacok di kakinya. Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan, Ari awalnya nongkrong bersama kelima temannya di Jalan Bulak Jaya. Saat itu, Hendra bercerita bahwa uangnya sudah lama dipinjam Joko untuk membeli narkoba. Namun, uang itu tidak kunjung dikembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil. Keenam pemuda ini sepakat mendatangi rumah Joko di Jalan Tenggumung Wetan untuk menagih utang secara bersama-sama. Mereda datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat berhasil bertemu Joko, mereka menagih utang tersebut. Namun, Joko menolak mengembalikannya. Alasannya, uangnya sudah dibawa kabur orang lain. Uang itu sudah dibayarkan ke orang tetapi narkoba yang dipesannya tidak diterimanya. Ari bersama teman-temannya tidak mau tahu alasannya. Mereka tetap menuntut Joko mengembalikan uangnya hingga terjadi cekcok. "Pada saat itu mulai terjadi cekcok dan teman-teman terdakwa mulai mengeluarkan senjata tajam," kata jaksa Dewi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (18/3). Joko yang ketika itu bersama kedua temannya berusaha kabur untuk menyelamatkan diri. Namun, pria yang baru saja bebas dari penjara itu terjatuh. "Salah satu teman terdakwa mengayunkan senjata tajam ke arah Joko. Joko sempat menangkis menggunakan kaki kanan hingga paga betis dan telapak tangannya luka robek," sambung JPU. Penganiayaan tersebut baru berhenti ketika seorang warga yang mengetahuinya berteriak maling. Teriakan itu mengundang warga untuk berbondong-bondong menangkap Aris dan teman-temannya yang masih buron. Terdakwa Ari bersama teman-temannya lantas kabur untuk menuju rumah Hendra di Gresik. Ari yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa. (jak)

Sumber: