Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif Rp 25,5 Miliar

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif Rp 25,5 Miliar

Surabaya, memorandum.co.id - Belum sebulan menjabat Kajati Jatim, Mia Amiati langsung tancap gas. Buktinya, seorang pimpinan bank pelat merah syariah cabang Sidoarjo, Bambang Ariyanto (BA), ditetapkan tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif senilai Rp 25,5 miliar. Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim menetapkan Bambang sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Hal itu setelah penyidik dua bulan lalu menetapkan dua tersangka yang salah satunya anak buah BA. "Tersangka BA berperan sebagai pemutus pemberian kredit. Kini tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara di Kejati Jatim,” kata Fathur saat dikonfirmasi Kamis (17/3/2022). Modus dugaan korupsi ini dengan pengajuan pembiayaan kredit multiguna syariah oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF) Surabaya I menggunakan nama-nama 187 karyawan perusahaan tersebut. Namun, sebagian nama-nama itu sebenarnya fiktif. Uang dari hasil pencairan kredit itu yang diduga dikorupsi. "Perbuatan tersangka BA dalam pemberian kredit kepada PT Astra Sedaya Finance Surabaya I dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance," jelasnya. Hasil penelusuran tim audit internal bank, penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah di kantor cabang Sidoarjo kepada karyawan perusahaan leasing sejak 2013 hingga 2020 telah beberapa kali direstrukturisasi. Data terakhir outstanding pembiayaan mencapai Rp 25,5 miliar. Nilai yang dianggap penyidik sebagai kerugian negara dari perbuatan tersangka. Tersangka Bambang disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi dan dikhawatirkan melarikan diri maka kami tim jaksa penyidik berpendapat terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," tandasnya. (jak/fer)

Sumber: