Dua Pengedar SS Jaringan Surabaya Dibui

Dua Pengedar SS Jaringan Surabaya Dibui

Gresik, memorandum.co.id - Dua pengedar sabu-sabu jaringan Kota Surabaya dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti. Kedua tersangka itu adalah Hermanto (39) warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik, dan Mustakim (37) asal Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu - sabu dengan berat timbang bruto 5,3 gram. Selain itu, satu bong alat isap, dua korek api, HP, uang Rp. 100 ribu, timbangan digital dan 31 plastik klip kosong. Barang bukti tersebut ikut diamankan ke Mapolsek Menganti. Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap tersangka Mustakim. Mulanya, pada 1 Maret 2022 sekitar pukul 20.00, jajaran Polsek Menganti bersama Ditreskoba Polda Jatim mendapati gerak - gerik mencurigakan saat tersangka menunggu di pinggir jalan kampung Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti. "Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah penyelidikan dan pengintaian, kami menangkap tersangka Mustakim tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, ditemukan tujuh poket sabu-sabu seberat 3,74 gram yang disimpan di dalam tas pinggang," kata AKP Tatak Sutrisno, Kamis (17/3). Tanpa bisa berkutik, Mustakim digelandang ke Mapolsek Menganti. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Barang terlarang itu rencananya akan dijual ke Hermanto yang merupakan pengedar lain di wilayah kecamatan setempat. "Usai memeroleh keterangan tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hermanto saat sedang pesta sabu di dalam rumahnya. Ditemukan satu buah pipet kaca berisi sisa sabu - sabu seberat 1,56 gram," imbuhnya. Perwira Polri dengan tiga balok di pundak itu menyebut Mustakim dan Hermanto merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Bisnis haram ini dijalankan melalui smartphone. Serbuk setan itu dijual dengan ukuran paket hemat seharga Rp 100 per poketnya. "Keduanya jaringan Kota Surabaya. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Menganti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(and/har)

Sumber: