Dinas Kominfo Jombang Sosialisasikan Undang-Undang Bidang Cukai

Dinas Kominfo Jombang Sosialisasikan Undang-Undang Bidang Cukai

Jombang, memorandum.co.id - Masyarakat di Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapatkan sosialisasi  perundang-undangan di bidang cukai. Sosialisasi digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri yang dihadiri oleh Camat Tembelang, Agus Santoso serta Kepala Desa Kalikejambon, dilaksanakan di Pendapa Kantor Desa Kalikejambon. Kepala Desa Kalikejambon, Ahmad Iswahyudi mengatakan, bahwa sosialisasi ini bisa berkontribusi terhadap upaya-upaya penanggulangan terhadap peredaran rokok ilegal. "Dengan sosialisasi ini kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang merugikan negara juga melanggar hukum. Gempur rokok ilegal," katanya, Selasa (15/3/2022). Selanjutnya, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Wahyudi Sudarsono menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri atas kerja sama yang terjalin dengan Dinas Kominfo Jombang selama ini. "Tujuan kami menyelenggarakan sosialisasi ini, yaitu salah satunya memberikan pemahaman sekaligus wawasan tentang apa itu cukai, apa itu ciri-ciri rokok ilegal," terangnya. Sementara itu Unit Penyidikan Bea Cukai Kediri Handoyo Mulyono mengungkapkan, bahwa sosialisasi yang diberikan ini meliputi ciri-ciri rokok ilegal maupun manfaat dari cukai. "Kita kasih pengarahan kepada teman-teman di Kalikejambon bahwa cukai itu apa. Kemudian apa fungsinya bagi negara, dan juga pengenalan-pengenalan rokok ilegal," ungkapnya. Handoyo menegaskan, jangan sampai rokok ilegal itu beredar mengalahkan rokok yang legal. Pihaknya mengimbau kepada para pedagang rokok dan masyarakat, agar tidak menjual rokok ilegal. "Laporkan kepada bea cukai ataupun kepada aparat desa setempat, apabila mengetahui tentang adanya peredaran rokok ilegal. Ada hak negara yang tidak terpenuhi dari peredaran rokok ilegal," tegasnya. Menurut Handoyo,  cukai adalah satu bentuk penerimaan negara. Kedua, rokok ilegal juga berpengaruh pada stabilisasi ekonomi. Dari rokok legal ada petani tembakau. "Ada pedagang yang nantinya bakal mempengaruhi jika rokok-rokok yang legal tergerus rokok-rokok yang ilegal. Karena rokok ilegal lebih murah dari rokok legal," pungkasnya. Usai sosialisasi di pendapa, petugas Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri juga melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal dari pintu ke pintu kepada sejumlah pedagang rokok di sekitar Kantor Desa Kalikejambon. (yus)

Sumber: