Terima Gadai Mobil Untung 10 Persen, Mat Saleh Diadili

Terima Gadai Mobil Untung 10 Persen, Mat Saleh Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Mat Saleh hanya berniat membantu Moh Imron (berkas terpisah) yang menggadaikan empat mobil kepadanya. Namun, perbuatannya itu justru harus berakhir di meja hijau. Rupanya mobil yang diterimanya itu merupakan mobil sewaan milik orang lain. Dengan raut wajah pucat dan lesu, terdakwa mengakui semuanya. "Saya tahu dia (Moh Imron, red) enggak punya mobil. Itu milik orang lain tapi saya enggak tahu itu milik siapa saja. Dia bilang kalau mobil itu resmi dan diminta untuk digadaikan," ujarnya, Senin (14/3/2022). Mat Saleh menerima gadai empat mobil dari Moh Imron. Di antaranya Daihatsu Xenia L 1656 XA, Daihatsu Xenia L 1865 TK, Toyota Avanza L 1802 CT dan Daihatsu Sigra L 1292 NO. Meski begitu, mobil itu justru digadaikan dan disewakan oleh Mat Saleh. Di antaranya digadaikan Rp 27 juta juga dan disewakan kepada Fathol alias Fathori di wilayah Surabaya dengan harga Rp 3 juta per bulannya. Ada pula yang digadaikan Rp 30 juta, namun akhirnya disita leasing di kawasan Kedung Cowek. Sementara untuk mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Sigra, juga digadaikan Mat Saleh masing-masing Rp 25 juta. "Mobil sudah kembali Yang Mulia. Tapi ada satu yang tidak kembali, setelah saya tanyakan kepada yang Nerima gadai, ternyata sudah disita rental," imbuh Mat Saleh. "Apa terdakwa menyesali perbuatannya?," tanya Ketua Majelis Hakim Ketua Mejelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa. "Iya Yang Mulia, saya menyesal sekali," jawab Mat Saleh. Mat Saleh diketahui menerima keuntungan Rp 10 persen dari nilai setiap gadai mobil tersebut. Perbuatan Mat Saleh dinilai melanggar pasal 480 ke-1 KUHP. "Ya uangnya buat kebutuhan sehari-hari Yang Mulia," jelasnya. (jak/fer)

Sumber: