Sekdaprov Jatim Terpilih Harus Miliki Kemampuan di Panggung Depan dan Panggung Belakang
Surabaya, Memorandum.co.id - Proses penentuan Sekdaprov definitif Jatim masih panjang. Delapan calon harus melalui mekanisme sebelum dipilih gubernur Khofifiah menjadi pimpinan tertinggi ASN di Pemprov Jawa Timur. Menurut Dr. Moch. Mubarok Muharam, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa, seorang Sekdaprov Jatim harus memiliki potensi luar biasa. Mubarok menyebutkan, Sekdaprov Jatim harus memiliki kemampuan panggung depan dan kemampuan panggung belakang. "Selain syarat administratif, seorang Sekdaprov Jatim harus memiliki sebuah penilaian berdasarkan kompetensi, rekam jejak dan pengalaman," tegas Dr Mubarok. Mantan Ketua PMII Surabaya ini menyebutkan, panggung belakang Sekdaprov adalah kemampuan berkomunikasi dengan kepentingan politik. Khususnya politik anggaran untuk kemakmuran rakyat. "Memang jabatan Sekdaprov adalah ASN dan bukan jabatan politik. Namun seorang Sekdaprov harus mampu melakukan lobi politik. Karena kewenangannya bukan hanya melayani kebijakan gubernur, namun juga harus mampu menyambungkan kepentingan dengan legislatif ," tandas Dr Mubarok yang juga ketua lembaga transformasi (Letram). Menurutnya, ada dua nama dari delapan nama yang lolos verifikasi administrasi merupakan pejabat dari luar Pemprov Jatim. Ini menunjukkan seleksi yang dilakukan sudah terbuka. "Nanti kita lihat prosesnya seperti apa. Karena harus melakukan assessment sebagai tahap berikutnya," tutur Mubarok. Mubarok menyampaikan, kewenangan nanti berada di tangan gubernur. "Berapa jauh penerimaan terhadap calon itu, jelas gubernur menghendaki yang punya chemistry. Karena seorang Sekdaprov harus mampu mengawal kebijakan gubernur untuk membuat rakyat sejahtera," tegas dia. Karena itu, proses assessment nantinya harus benar-benar profesional. Sehingga memberikan sebuah penilaian berdasarkan kompetensi, rekam jekan dan pengalaman. "Jangan hanya sebagai pesan rekomendasi saja. Karena pekerjaan Sekdaprov sangat berat," tutup Mubarok. (day)
Sumber: