Ada 118 Titik Rawan Banjir, Dewan Minta SDMP Dievaluasi

Ada 118 Titik Rawan Banjir, Dewan Minta SDMP Dievaluasi

Surabaya, memorandum.co.id - Masalah banjir masih menghantui warga Kota Surabaya. Kamis (10/3/2022) kemarin, bahkan menjadi banjir terbesar tahun ini dengan ketinggian hingga 50 sentimeter. Saat ini, penanganan banjir di Kota Pahlawan mengacu pada Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) 2018-2038. Namun, dalam lima rayon pengendali banjir, masih ada 118 titik yang rawan meluap. Untuk menanggulangi ruas jalan dan permukiman agar tak terus-terusan tenggelam, Pemkot Surabaya diminta legislatif untuk mengevaluasi SDMP di titik tersebut. “Persoalan banjir sangat tergantung pada durasi waktu hujan, curah hujan, dan kondisi sistem drainase yang ada. SDMP perlu dievaluasi karena sudah tidak kompatibel, terutama di 118 titik rawan banjir yang sudah jelas ketahuan,” ujar Aning Rahmawati, wakil ketua Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (11/3/2022). Aning menerangkan, banjir terbesar tahun ini yang menyentuh 50 sentimeter pada Kamis (10/3/2022), merupakan akumulasi dari kondisi sistem drainase dan alih fungsi lahan di kawasan tersebut. Dalam hal ini, kondisi dimensi saluran sudah dikunci dalam SDMP, sehingga tidak mencukupi untuk menampung, sekaligus mengalirkan debit air hujan yang masuk. Selain itu, juga disebabkan oleh alih fungsi lahan yang semula resapan menjadi bangunan. Menurutnya, salah satu jalan keluar yang dapat diambil oleh pemkot yakni, mengentaskan dengan sistematis, bertahap, dan disertai dengan roadmap yang terukur. Baik dari sisi anggaran, waktu penyelesaian, serta tingkat prioritas yang didahulukan. “Dari lima rayon pengendali banjir di Surabaya, ada 118 titik rawan banjir yang sebetulnya bisa dibuat roadmap-nya, karena sudah jelas titiknya. Bisa dihitung anggarannya sekaligus bisa dievaluasi untuk membuat solusi tampungan kelebihan air yang mampu ditampung oleh sistem drainase yang ada,” terang alumnus Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini. Di samping itu, Aning mendorong pemkot agar menjadikan prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) di perumahan untuk menjadi kolam retensi maupun tampungan air hujan lainnya. Apalagi, hingga kini masih ada 100 pengembang yang belum menyerahkan PSU. Aning berharap PSU tersebut dapat dimanfaatkan menjadi salah satu fungsi pengendalian banjir. “Semoga juga tersolusikan secara regulasi dengan adanya Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir dalam pasal-pasal yang nantinya akan menguatkan proses pengendalian dan penanganan banjir,” tuntasnya. (bin/fer)

Sumber: