Jual Narkoba 2 Poket, Warga Bubutan Diadili

Jual Narkoba 2 Poket, Warga Bubutan Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketagihan dapat untung dari jualan narkotika sabu, Satria Sufrandi akhirnya ketiban apes. Dia ditangkap saat sedang tertidur. Atas perbuatannya, warga Jalan Bubutan tersebut kini diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi diterangkan awalnya pada Sabtu (29/10) sekira pukul 18.30 terdakwa berangkat menuju Jalan Banyu Urip menemui Muslim (DPO). Tujuannya untuk membeli sabu senilai Rp 260 ribu. "Selanjutnya Misli menyerahkan dua poket sabu kepada terdakwa. Setelah menerima barang haram tersebut terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Babadan II/2-B Rt 07 Rw 05 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan," terang JPU asal Kejari Tanjung Perak tersebut, Kamis (10/3). Dari dua poket tersebut, sambung Hasan, terdakwa berhasil menjual satu poket kepada Hanafi (DPO) senilai Rp 150 ribu. Sedangkan satu poket terdakwa simpan dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi sendiri. "Pada Senin (1/11) sekira pukul 09.00 ditangkap Ibnu Wiyanto dan Vikri Noor Assegaf selaku petugas Polres KP3 setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan transaksi sabu," kata Hasan. Lebih lanjut Hasan menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan beberapa barang bukti pendukung dalam tersangka menjalankan aksinya. "Ditemukan barang bukti berupa satu buah klip plastik kecil berisi sabu seberat bruto 0,34 gram, satu buah pipet kaca, satu buah sekrop dari sedotan plastik, satu bendel klip plastik yang diakui milik terdakwa," jelasnya. Atas perbuatannya, kata Hasan, terdakwa Satria Sufrandi didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa membenarkan saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa. (jak)

Sumber: