Dua Pekan Operasi Keselamatan Semeru 2022, Terjunkan 3.879 Personel

Dua Pekan Operasi Keselamatan Semeru 2022, Terjunkan 3.879 Personel

Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jawa Timur menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2022. Kegiatan itu rencanaya dilaksanakan selama dua pekan, mulai 1-14 Maret 2022. Ribuan personel diterjunkan dalam operasi yang bertujuan menertibkan lalu lintas. Irwasda Polda Jatim, Kombespol Mohamad Aris mengatakan, ada 3.879 personel yang disiapkan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2022. Nantinya, dalam operasi ini Korps Bhayangkara mengedepankan kegiatan preemtif dan prefentiv. "Secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas dengan tetap menerapkan prokes," kata Aris, Selasa (1/3)pagi. Meski demikian, polisi tetap melakukan tindakan represif terhadap delapan pelanggaran lalu lintas prioritas. Pertama tidak menggunakan helm, kedua melebihi batas kecepatan, ketiga mengemudikan kendaraan belum pada waktunya. "Keempat tidak memakai sabuk keselamatan, kelima mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, keenam mengemudikan kendaraan bermain HP, ketujuh melawan arus dan kedelapan kendaraan angkutan barang overload yakni kelebihan muatan," jelas Aris. Polisi juga memaksimalkan teknologi yang telah terpasang, seperti halnya kamera CCTV atau tilang elektronik. "Dengan melakukan upaya peningkatan modernisasi teknologi informasi secara berkelanjutan serta mendorong inovasi pelayanan publik berbasis IT," kata Aris. Upaya-upaya itu sangat penting karena berdasarkan hasil anev pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2020-2021, baik pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan. Kecelakaan naik 70 persen, sedangkan pelanggaran tembus 100 persen. "Hal ini dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas selama masa pandemik. Mereka menganggap adanya toleransi dari aparat penegak hukum dalam melakukan upaya represif yakni penindakan di masa pandemik COVID-19. Sehingga mereka lebih fokus kepada protokol kesehatan dibandingkan aturan keselamatan lalu lintas di jalan raya," pungkas dia.(fdn)

Sumber: