Kerugian Pasca Kecelakaan Masih Dihitung, PT KAI Bakal Tuntut Pengusaha Bus

Kerugian Pasca Kecelakaan Masih Dihitung, PT KAI Bakal Tuntut Pengusaha Bus

Tulungagung, memorandum.co.id - Kecelakaan maut antara bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho pada Minggu (27/02/2022) pagi kemarin di Tulungagung tidak hanya menyebabkan 6 penumpang bus tewas, namun juga mengakibatkan kerugian material yang dialami oleh PT KAI. Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pihaknya masih menghitung kerugian material yang dialami KAI akibat kecelakaan kemarin. Mulai dari badan lokomotif yang mengalami kerusakan. Kemudian gerbong yang terhantam bodi bus. Serta kerugian pada perubahan jadwal kereta api dan pengembalian tiket kereta oleh calon penumpang. "Kerugiannya masih kita hitung ini mas," ujarnya ketika di lokasi kecelakaan, Senin (28/2/2022). Ixfan menyebut, kerusakan secara fisik yang terlihat adalah pada bodi lokomotif. Kemudian kerusakan juga terjadi pada kelistrikan lokomotif, dan beberapa bagian lainnya. "Nanti di stasiun Madiun yang akan melakukan pendataan dengan detail kerusakan dan kerugian materialnya," ucapnya. Ixfan menjelaskan, setelah kerugian dihitung dengan detail, kemudian hasilnya akan kita tuntutkan kepada pengusaha bus, karena dinilai membiarkan sopirnya lalai saat berkendara dan melintas di perlintasan kereta api. Sesuai perundang undangan, seluruh pengguna jalan harus menaati aturan saat melintas di perlintasan sebidang. Menurut Ixfan, hal ini sudah ditulis dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Undang undangnya sudah ada dan dijelaskan di sana. Sudah diatur agar pengguna jalan mendahulukan kereta yang lewat," tegas Ixfan. Kini pihaknya melakukan normalisasi perlintasan dengan harapan, kendaraan berat yang melintas bisa lebih berhati- hati saat menyeberang di atas rel kereta api dan mentaati aturan yang ada. (fir/mad)

Sumber: