Pesta Sabu di Warung, Dua Pemuda Gresik Dikecrek

Pesta Sabu di Warung, Dua Pemuda Gresik Dikecrek

Gresik, memorandum.co.id - Aksi nyabu yang dilakukan Luthfi Al Faruq (25) dan Islahuddin (28), warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, berakhir di penjara. Keduanya ditangkap Unitreskrim Polsek Sidayu saat teler di kamar kosong sebuah warung di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah. Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 22.00. Unitreskrim Polsek Sidayu menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengkonsumsi sabu di warung. "Anggota langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, dan benar saja dua pemuda tersebut sedang pesta sabu," ujar Kapolsek Sidayu Iptu Khoirul Alam, Minggu (20/2/2022). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set alat isap, satu buah pipet kaca yang masih berisi sisa pakai sabu, dan satu korek api. Faruq dan Islahuddin langsung dikeler ke Mapolsek Sidayu. "Keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas perwira dengan dua balok di pundak itu. (and/har/fer)

Sumber: