Uang Korupsi Proyek Jalan Dikembalikan, Kurang Rp 400 Juta Lebih

Uang Korupsi Proyek Jalan Dikembalikan, Kurang Rp 400 Juta Lebih

Tulungagung, memorandum.co.id - Tersangka dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun 2018, AK (41) mendatangi kantor kejaksaan negeri setempat, Jumat (18/2/2022). Kedatangan AK ini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari proyek yang dia kerjakan. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo membenarkan hal itu. "Pengembalian sekitar pukul 11.00 sebelum salat Jumat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung," ujarnya. Kali ini, tersangka AK menyerahkan uang tunai Rp 327.986.465,87 (Rp 327,9 juta). Setelah dihitung, uang tersebut dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung di salah batu bank swasta. "Tadi juga ada pihak dari bank. Jadi kita hitung kemudian langsung kita titipkan ke rekening bank," lanjutnya. Agung menyebut, uang kerugian negara yang dikembalikan kali ini adalah kelebihan bayar untuk proyek pelebaran jalan di ruas Boyolangu-Campurdarat. Sehingga dengan demikian, kerugian negara untuk ruas jalan tersebut sudah dikembalikan semuanya. Maka, menurut Agung, kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan oleh tersangka hingga hari ini mencapai Rp 2.003.895.888,31,- (Rp 2,003 miliar). Sedangkan total kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pelebaran jalan itu senilai Rp 2.437.434.202,65, (Rp 2,437 miliar). Sehingga, kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan oleh tersangka masih ada. "Ini pengembalian ketiga. Sehingga masih ada kekurangan yang belum dikembalikan sebesar Rp 433.538.314,34,- (Rp 433,5 juta)," terangnya. Dugaan korupsi pelebaran jalan di Dinas PUPR tahun 2018 itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri Tulungagung mendalami hasil audit BPK tahun 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hasilnya ditemukan kerugian keuangan negara pada proyek di ruas jalan Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi. (fir/mad/fer)

Sumber: