Tangkal Peredaran Rokok Ilegal, Dinas Kominfo Jombang Sosialisasikan Cukai

Tangkal Peredaran Rokok Ilegal, Dinas Kominfo Jombang Sosialisasikan Cukai

Jombang, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, menggelar sosialisasi cukai. Sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kediri, digelar di Kantor Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno pada Kamis (17/2/2022). Fungsional Pranata Humas, Wahyudi Sudarsono yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang mengatakan, bahwa pelaksanaan sosialisasi cukai ini untuk memberikan pemahaman, pencerahan. "Sekaligus menambah ilmu pengetahuan kepada masyarakat Desa Rejoslamet terkait dengan cukai tembakau. Yang salah satu contohnya, yaitu mengenai peredaran rokok ilegal," katanya. Wahyudi menjelaskan, dengan pelaksanaan sosialisasi cukai ini, mulai perangkat desa, pedagang dan pemilik warung, bisa menyebarluaskan informasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat lainnya. "Yang intinya, jangan sampai ada rokok ilegal yang beredar di wilayah Desa Rejoslamet dan sekitarnya,” tukasnya. Sementara, Camat Mojowarno Supriyono menerangkan, sosialisasi cukai ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan tiga pilar kecamatan maupun desa pada akhir November 2021 di Kampung Djawi Wonosalam. "Terkait dengan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kepada masyarakat, terutama pedagang, pemilik toko, pemilik warung, bahwa peredaran rokok di masyarakat harus ada cukainya," terangnya. Menurut Supriyono, cukai merupakan pendapatan dari negara yang akan kembali ke masyarakat secara tidak langsung. Baik melalui desa, kecamatan, serta bantuan lainnya yang salah satu sumber dananya berasal dari cukai. "Oleh sebab itu, mari kita sukseskan program dari Dirjen Bea Cukai untuk mempersempit peredaran rokok ilegal,” ujarnya. Kemudian Humas Bea dan Cukai Kediri, Bambang Hadi Rujito menegaskan, bahwa rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Yang dimaksud tidak sesuai yakni bisa berupa izin produksinya (tidak memiliki  Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC), maupun tata cara peredarannya (terkait ketentuan pita cukainya)," tegasnya. Bambang mengungkapkan, tugas dari bea cukai adalah pengumpulan penerimaan negara, melindungi masyarakat, menunjang perdagangan di Indonesia. "Dan mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di luar negeri. Intinya, bea cukai itu ada untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negeri,” ungkapnya. Bambang memaparkan, rokok ilegal ciri-cirinya yaitu tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai dengan pemakaian, serta pita cukai bekas. Perbedaan pita cukai rokok asli dengan palsu hampir sama seperti membedakan uang asli dan palsu. "Yakni dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. Pita cukai mirip seperti uang. Memiliki holgram, ada tulisan Republik Indonesia dan gambar burung garuda. Kertas dari pita cukai asli agak sedikit kasar," paparnya. Oleh sebab itu, lanjut Bambang, apabila ada warga menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, dapat melporkan temuan itu ke kantor bea cukai. "Tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui telepon 0813-3567-2009 atau melalui medsos Facebook Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram @beacukaikediri, dan Twiter @beacukaikediri,” pungkasnya. Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Camat Mojowarno Supriyono, Kepala Desa Rejoslamet H Sulkhan beserta Perangkat Desa Rejoslamet, tokoh masyarakat dan pedagang rokok eceran. (yus/adv/fer)

Sumber: