Beli Ganja dan Sabu Pakai Uang Muka Dituntut 8 Tahun Penjara

Beli Ganja dan Sabu Pakai Uang Muka Dituntut 8 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Mengambil cara pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat membuat David Hakim Simatupang gelap mata. Warga yang indekos di Jalan Setro Baru Utara itu memilih menjadi pengedar ganja dan sabu. Kenekatannya itu bermula saat terdakwa ditawari ganja oleh Tam alias Mat (DPO). Ketertarikan David kala itu ketika Tam mengatakan cukup membayar uang muka (DP) untuk pembelian daun haram itu. Itu terjadi pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30. Selanjutnya terdakwa memesanan daun ganja kering sebanyak kurang lebih 1¼ (satu seperempat) kilogram dan disepakati uang muka Rp 2,7 juta yang ditransfer kepada Tam ke nomor rekening atas nama Hanafi. Sedangkan sisanya akan dibayarkan akan apabila daun ganja kering tersebut telah laku terjual. Pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00, Tam menghubungi terdakwa dan meminta untuk mengambil daun ganja kering sebanyak 1 kilogram yang diranjau di lampu merah pertigaan Jalan Kenjeran dan seperempat kilogram diranjau di daerah Jalan Tambak Sumur tepatnya dibawah jembatan tol. Setelah mendapatkan daun ganja kering tersebut kemudian dibagi-bagi oleh terdakwa dalam kemasan siap edar dan sebagian telah laku terjual, hingga tersisa daun ganja kering dengan berat bersih kurang lebih 8,612 gram. Tak cukup hanya ganja pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 19.00. Tam menghubungi terdakwa dan menawarkan sabu. Atas penawaran tersebut terdakwa kembali tertarik. Kemudian terdakwa memesan sabu sebanyak 5 gram dan memberikan uang muka pembayaran Rp 800 ribu yang ditransfer kepada Tam. Sabu tersebut kemudian diranjau di Jalan MERR. Setelah mendapatkan sabu kemudian dibagi-bagi menggunakan timbangan elektrik. Akhirnya sabu berhasil dijual dan tersisa 2 poket dengan berat 1,7 gram. Berdasarkan informasi masyarakat, pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 07.00, terdakwa ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada di dalam kamar kos terdakwa. Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa kemudian menuntut terdakwa karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 2,7 miliar subsidair 1 tahun kurungan," kata JPU Irene, Jumat (18/2/2022). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya Ronny Bahmari berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Ronny kepada majelis hakim yamg diketuai Ni Made Purnami. (jak/fer)

Sumber: