Produk PTSL Kantah Sidoarjo Terima Apresiasi Kakanwil BPN Jatim

Produk PTSL Kantah Sidoarjo Terima Apresiasi Kakanwil BPN Jatim

Sidoarjo, memorandum.co.id - Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar, mengapresiasi kualitas produk PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun 2021 yang dihasilkan Kantor Pertanahan Sidoarjo. Pernyataan itu disampaikan saat Kakanwil Jonahar bersama Kepala Bidang PT, Kabag Tata Usaha dan Tim Analis melaksanakan kunjungan kerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/2). "Karena memang kualitas data yang dihasilkan sangat baik. Bidang-bidang tanah hasil PTSL tidak ada yg menumpuk atau overlab atau medarat di daerah lain," ujar Jonahar di kantornya, Jumat (18/2). Lanjutnya, dalam kunjungan tersebut sekaligus memeriksa penyelesaian produk PTSL tahun 2021 dan memonitoring pelaksanaan PTSL di tahun 2022. Dengan harapan, kendala-kendala yang dihadapi tahun lalu dapat diminimalisir untuk pelaksanaan progam di tahun ini. "Kemarin disampaikan juga bahwa Kantah Sidoarjo telah menyelesaikan pelaksanaan PTSL 2021 100% kuantitas dan kualitas. Termasuk persoalan-persoalan yang dihadapi di lapangan juga disampaikan. Makanya dari pertemuan kemarin, kita mencarikan jalan keluarnya," sambungnya. Adanya sejumlah sertipikat yang masih belum diserahkan kepada masyarakat, menurut Jonahar adalah karena adanya permintaan dari Kepala Desa untuk menunda penyerahan sertipikat dikarenakan melonjaknya kasus Covid-19 di Sidoarjo dan melarang adanya pengumpulan masa. Kakanwil juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Sidoarjo yang telah membantu menyukseskan program PTSL ini. Karena dengan pola Trijuang yang digagas kakanwil mampu membuat sinergitas semakin matang. "Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari para stakeholder pelaksanaan PTSL tahun 2022 akan selesai pada bulan Juni 2022," tandasnya. Dengan kerja sama ini, diharapkam Pemkab Sidoarjo berkenan memberi bantuan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo berupa Kendaraan operasional, membantu anggaran pembangunan gedung arsip, bangunan 3 lantai seluas 600m2 dengan estimasi biaya Rp 11,4 Miliyar; dan sedang berupaya untuk membuat perbup terkait pembebasan BPHTB dalam program pendaftaran tanah pertama kali. (mik)

Sumber: