Dagang 31 Gram Sabu, Barang Bukti Tak Diakui

Dagang 31 Gram Sabu, Barang Bukti Tak Diakui

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 klip plastik berat total 31 gram, dengan terdakwa Muhammad Syahid Payapo alias Mus bersama dengan Iwan Kurniawan, diruang Candra, secara online, Kamis (17/2/2022). Jaksa Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi penangkap pada kedua terdakwa saat itu, diterangkan oleh saksi awalnya di temukan barang bukti 1 klip, selanjutnya digiring ke rumah terdakwa Payapo ditemukan lagi 3 klip sabu, hingga dengan berat total 31 gram. Namun dari keterangan saksi polisi, kedua terdakwa tak bergeming, tidak membenarkan apa yang dijelaskan saksi, sehingga hakim memerintahkan JPU agar perlu menghadirkan saksi penyidik ( verbalisan). "Hadirkan saja saksi penyidik saat itu, biar bisa jelas," ujar hakim Ni Made purnami. Sidang dilanjutkan pada 21 Februari mendatang. Pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 14.00, terdakwa Payapo mendapat telepon dari Ndoweh (napi lapas)untuk mengambil sabu dan disuruh untuk menunggu. Kemudian terdakwa Payapo menghubungi terdakwa Iwan Kurniawan untuk mengambil ranjauan sabu. Baru sekitar pukul 16.00, Payapo mendapat telepon dari seseorang tidak dikenal, untuk mengambil sabu tersebut ke Jalan Kedungcowek. Payapo dijemput oleh Iwan Kurniawan di rumahnya Jalan Simohilir Utara. Lalu berangkat ke SPBU Kedung Cowek. Diarahkan ke samping SPBU ada minimarket masuk ke dalam 500 meter di Gang 3 dan sabu ditaruh di plastik hitam di pot bunga. Selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah Terdakwa Payapo. Tujuan para terdakwa menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan, dan terdakwa Payapo sudah tiga kali membeli sabu kepada Ndoweh. Pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 18.30, di pinggir Jalan Simo Hilir, para terdakwa ditangkap saksi Rico Pramana Kusuma dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh dari Polrestabes Surabaya. Penggeledahan ditemukan 1 klip sabu 17,80 gram, penggeledahan dalam rumah terdakwa Jalan Simo Hilir Utara ditemukan 1 klip sabu seberat 6,48 gram, 1 klip sabu seberat 6,45 gram, 1 klip sabu 0,33 gram, dan 1 timbangan elektrik. Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak/fer)

Sumber: