Dagang Sabu, Arek Gedangan Dituntut Enam Bulan

Dagang Sabu, Arek Gedangan Dituntut Enam Bulan

Surabaya, Memorandum.co.id - Basuki Dedi Irawan dituntut enam tahun penjara atas perbuatannya terlibat dalam penyalaghunaan narkotika jenis sabu. Tak janya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo juga menuntutnya dengan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan Terdakwa Basuki Dedi Irawan Bin Syahroni bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan pertama," ujar jaksa Damang. Semula Basuki menghubungi Kembon (DPO) untuk membeli satu poket sabu seharga Rp 900 ribu. Uang itu ditransfer ke rekening Kembon. Kembon mengatakan, jika nantinya akan ada yang memandu Basuki untuk mengambil sabu yang sudah diranjau. Basuki pun dihubungi seseorang dan menyuruh Basuki mengambil sabu di pintu rel kereta api Puri Indah Gedangan Sidoarjo. Usai sabu diambil, Basuki membaginya ke dalam enam poket. Dua poket di antaranya sudah terjual seharga Rp 200 ribu perpoketnya. Namun, Minggu, 12 September 2021 lalu, Basuki ditangkap dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Raden Wijaya No. 99 F RT 02/RW 05, Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo. "Ditangkap pukul 03.00," kata jaksa Damang. Saat ditangkap dan digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat kesaluruhan 0,489 gram. Basuki pun didakwa melanggat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jak)

Sumber: